Maling Acak-acak Rumah Kosong, Outdoor AC, Kain Songket Palembang Digasak

Sabtu 21-01-2023,15:18 WIB
Editor : Latip

 

"Pelaku mengambil barang dan membawanya melalui ventilasi ruangan," kata Shinta Mayasari.

 

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Palembang Haris Dinzah membenarkan adanya laporan dari korban pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP.

 

"Anggota kami mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), kemudian akan ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang," jelasnya. (*)

Kategori :

Terpopuler