LAHAT, HARIANOKUS.COM - Kepala Desa (Kades) Sidomakmur di Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, yang bernama Ahmadi, telah terbukti bersalah karena menggunakan ijazah palsu.
Dengan begitu Pengadilan Negeri (PN) Lahat telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas pelanggaran tersebut. Pengumuman mengenai vonis ini disampaikan oleh Humas PN Lahat, Diaz Nurima Sawitri, SH MH, pada Selasa, 24 Juli 2023.
Sidang putusan terkait kasus ijazah palsu ini telah berlangsung beberapa hari sebelumnya dengan Reynaldo Meiji Hasoloan Tobing, SH, MH, sebagai Ketua Majelis Hakim. Sementara itu, anggota majelis hakim lainnya adalah Muhammad Chozin Abu Sait, SH, dan Diaz Nurima Sawitri, SH MH.
Kejaksaan Negeri Lahat, yang diwakili oleh Gunawan SH bersama Kasi Pidum M Fajar SH, menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan putusan tersebut.
Awalnya, terdakwa dihadapkan pada dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama berdasarkan pasal 263 ayat 2 KUHPidana dan dakwaan kedua berdasarkan pasal 266 ayat 2 KUHpidana. Namun, terdakwa terbukti melanggar pasal 263 ayat (2).
“Kasus ini berawal dari penggunaan ijazah paket C yang setara dengan SMA oleh terdakwa saat pemilihan kepala desa pada tahun 2020,” ucapnya.
Tindakan tersebut, sambungnya, kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, dan kasusnya telah berjalan sejak tahun 2021 sebelum akhirnya putusan dijatuhkan beberapa hari lalu.
Laporan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu ini diajukan oleh warga pada 23 Juli 2021.