Meskipun terdakwa terbukti bersalah, dia masih aktif sebagai Kepala Desa.
Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintahan, Fiji Hadroni, yang mewakili Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Lahat, Darul Efendi, membenarkan bahwa terdakwa masih menjabat sebagai Kepala Desa hingga saat ini. (*)