Kejadian di OKU Selatan, Menantu Bunuh Mertua

Senin 07-08-2023,22:13 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Christian Nugroho

 

Lalu, lanjut Waka, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan satu potong kayu bulat dengan cara memukul secara bertubi-tubi ke arah kepala korban.

 

Disaat itu, korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menangkis pukulan kayu tersebut dengan menggunakan tangan korban akan tetapi pelaku masih tetap memukul korban dan setelah itu lalu melepaskan potongan kayu bulat tersebut.

 

"Pas kayu dilepas, pelaku langsung mencabut parang yang ada di pinggang pelaku. Kemudian menebaskan parang tersebut ke arah kepala dan leher korban sehingga korban terjatuh tergeletak di lantai melihat korban telah tergeletak lalu pelaku berbalik dan pada saat itu pelaku melihat istrinya sudah ada di dekat pelaku lalu pelaku mengambil alat yang digunakan oleh pelaku setelah itu pelaku pulang ke rumahnya dan meninggalkan tempat," terangnya.

 

Sesuai dengan Laporan Polisi (LP) : LP-B/10/VIII/2023/SUMSEL/RES OKUS/SEK SP.MPA, Tanggal 4 Agustus 2023 maka pelaku berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang.

 

Atas kejadian itu, Pelaku dikenakan Pasal Primer Pasal 340KUHP,Subsider Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman sumur hidup," tandasnya. (Dal)

 

Kategori :

Terpopuler