BACA JUGA:Polres OKU Selatan Raih Juara III Lomba PKS Tingkat Polda Sumsel
Sementara itu, Kapolres OKU Selatan AKBP Listyono Dwi Nugroho, S. IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, SH., MH didampingi Kanit Pidsus Ipda Akbar Rafsanjani, S. Dr.K, Selasa (3/10) menjelaskan penangkapan pelaku pengedar uang palsu tersebut.
Dikatakan Kanit Pidsus, tersangka yang diamankan yang berasal dari Belitang OKU Timur. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan dan membawa uang palsu tersebut dari luar Kabupaten yakni Nganjuk Jawa Timur.
"Jadi, saat sudah dapat uang palsu dari Kabupaten Nganjuk, TSK mengedarkan ke OKU Selatan di wilayah Kecamatan Banding Agung dengan melakukan transaksi pembayaran penginapan, membeli makan dan membeli rokok," beber Kanit.
BACA JUGA:Saat Ingin Jual HP, Bandit Bobol Rumah Diringkus Satreskrim Mapolres OKUS
Lanjut Ipda Akbar, dari tangan TSK, pihaknya berhasil mengamankan uang sebanyak Rp. 8,5 juta yang terdiri dari pecahan uang Rp. 100.000 Rp. 20.000 dan Rp10.000.
"Upal yang sudah berhasil diedarkanoleh TSK sementara ini sebanyak total Rp1500, yang sudah di sebarkan oleh tersangka. Jadi pelaku ini ada jaringan, untuk jaringan tertentu tidak ada dari pengakuan tersangka dia mandiri," ucapnya.
Dijelaskan juga oleh Akbar, dari hasil pemeriksaan sementara, TSK mengaku baru datang atau belum lama di kabupaten OKU Selatan. Dia datang dengan kemauan sendiri untuk mengedarkan uang tersebut pertama kalinya.