BACA JUGA:Personil Sat Reskrim Polres OKUS Terima Penghargaan Dari Polda Sumsel
Namun, hal terebut masih terus diselidiki oleh pihak Pidsus Polres OKU Selatan.
"Sementara ini, TSK dikenakan Undang-Undang Mata Uang undang-undang nomor 7 tahun 2011, pasal 36 ayat 2 dan pasal 36 ayat 3 dan atau pasal 244 KUHP atau pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara dengan denda 10 sampai 50 Milyar," tukasnya. (Dal)