Pidsus Polres OKU Selatan Bekuk Pengedar Uang Palsu, Ngaku Bawa Sekitar 10 Juta Dari Pulau Jawa

Selasa 03-10-2023,11:18 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Rendi Kurniawan

 

BACA JUGA:Personil Sat Reskrim Polres OKUS Terima Penghargaan Dari Polda Sumsel

 

Namun, hal terebut masih terus diselidiki oleh pihak Pidsus Polres OKU Selatan.

 

"Sementara ini, TSK dikenakan Undang-Undang Mata Uang undang-undang nomor 7 tahun 2011, pasal 36 ayat 2 dan pasal 36 ayat 3 dan atau pasal 244 KUHP atau pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara dengan denda 10 sampai 50 Milyar," tukasnya. (Dal)

 

Kategori :