MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menjadi sorotan setelah mengumumkan sayembara untuk menangkap tersangka korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19, Leksi Yandi, yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Aksi Kejaksaan ini telah menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Akademisi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Dr. Martini Idris.
Menurut Dr. Martini, Kejari OKU Selatan seharusnya tidak menggunakan metode sayembara dalam upaya penangkapan. Ia berpendapat bahwa tindakan ini melibatkan anggaran dan merupakan tindakan yang tidak etis dalam proses hukum.
Seharusnya, Kejaksaan memiliki personel profesional yang cukup untuk mengejar DPO tersebut tanpa perlu mengadakan sayembara.
BACA JUGA:Tenggelam Lebih dari 10 Jam, Bocah SD Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
"Kalau sekarang kita berbicara anggaran, ketika memang lembaga yaitu Kejaksaan menyatakan bahwa menangkap buronan yang dianggap DPO itu dengan mengeluarkan seyembara, itu rasanya tidak etis," tegas Dr Martini, dilansir dari Detik.Com (5/10).
Martini menganggap bahwa tindakan ini merusak citra Kejaksaan dan dianggap tidak profesional oleh masyarakat, terutama yang memiliki pendidikan tinggi. Ia juga mempertanyakan sumber anggaran yang digunakan untuk sayembara tersebut. "Ini merupakan preseden (penilaian buruk) bagi Kejaksaan Negeri itu sendiri,” ungkapnya.
Martini mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk mengambil sikap terhadap Kejari OKU Selatan. Ia khawatir tindakan semacam ini akan menjadi preseden dan berulang di masa depan jika tidak ada tindakan tegas.