"Jangan sampai setelah ini bakal ada seyembara-seyembara lainnya, itu kan memperlihatkan kebobrokan para petugas di sana mengapa sampai melibatkan masyarakat melakukan proses hukum dan upaya hukum menangkap DPO, yang mana seharusnya itu sudah menjadi tugas mereka. Kejatinya harus segera bergerak," bebernya.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot, Warga OKU Rampok Indomaret
Walaupun ada kemungkinan bahwa Kejari OKU Selatan mengklaim sayembara ini sebagai cara untuk menekan psikologis DPO dan mempersempit ruang geraknya, Martini tetap menganggap langkah hukum ini tidak dibenarkan karena berkaitan dengan penggunaan anggaran.
Sebelumnya, Kejari OKU Selatan telah mengumumkan sayembara untuk menangkap DPO Leksi Yandi, tersangka tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19, yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Sayembara ini mencantumkan ciri-ciri khusus DPO dan nomor kontak Kejaksaan untuk melaporkan informasi keberadaannya. Masyarakat yang memberikan informasi akurat akan diberikan imbalan uang tunai sebesar Rp 10.000.000 setelah DPO tertangkap. (end)