A. Candra Alim, yang merupakan perwakilan dari UPT PPA OKU Selatan, menjelaskan bahwa tugas mereka adalah memastikan bahwa pernikahan tersebut tidak terjadi karena adanya intervensi atau pemaksaan dari pihak lain.
Wanita tersebut memutuskan untuk menikah karena perilaku orang tuanya terhadap dirinya.
BACA JUGA:Wujudkan Kawasan Danau Ranau Berbasis Pertanian Dan Wisata
Dalam melakukan pemeriksaan lapangan, pemerintah Desa tidak mengeluarkan Nota Akta (NA), sehingga mereka memberikan nasihat untuk menunda kehamilan di masa depan demi kebaikan anak mereka.
Tindakan UPT PPA OKU Selatan adalah untuk mencegah dan memberikan pembinaan.
"Jika pernikahan tersebut sudah terjadi karena alasan tertentu, mereka akan melakukan pendampingan dan berkoordinasi untuk memastikan bahwa tidak ada yang melanggar undang-undang,"terangnya.
Pemerintah Desa tidak mendukung pernikahan ini, yang terbukti dengan tidak dikeluarkannya surat rekomendasi untuk pernikahan ini. (dal)