Mantan Menteri Kominfo Divonis 15 Tahun Penjara dan Ajukan Banding

Kamis 09-11-2023,05:07 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

 

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.

Johnny Plate juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Setelah vonis tersebut, Johnny Plate langsung mengajukan banding.

 

Selain Johnny Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif, juga divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Anang juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

 

Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, dihukum pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Yohan diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.

 

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung hampir sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga menuntut uang pengganti. Dalam kasus ini, terdakwa dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung di Kementerian Komunikasi dan Informatika antara tahun 2020-2022.

Beberapa pihak dinyatakan menerima keuntungan dari proyek tersebut, termasuk Johnny Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. (*)

Kategori :