Tragedi Berdarah Di Lapangan Volly, Mengaku Kesal Karena Disepelekan Tidak Bisa Bermain

Kamis 11-01-2024,16:08 WIB
Reporter : Rendi Kurniawan
Editor : Rendi Kurniawan

BACA JUGA:Persidangan Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Fakta-Fakta Mengejutkan Terungkap di Sidang Terbaru

Setelah kejadian tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti lapangan. 

"Dari hasil penyelidikan dan identifikasi, pelaku Rizky berhasil ditangkap dan di bawa ke Polsek Pulau Beringin," jelasnya. 

Dalam proses interogasi pelaku mengaku bahwa, ia melakukan kejahatan tersebut sebagai bentuk balas dendam atas perlakuan korban, Sukaji Bin Kusman yang sering merendahkan dan mempermalukannya di depan teman-teman mereka.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, pelaku atas nama Sahrudin Rizky ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran pasal 351 ayat 2 dan 4 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

BACA JUGA:Jika Anak Mengalami Diare? Ini Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Orang Tua

Adapun barang bukti yang didapat yakni, 1 (satu) Bilah Parang / Golok bergagang Kayu yang panjangnya diperkirakan -+ 35 Cm, 1 (Satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan Luka Luar dari Puskesmas Pulau beringin, 1 (satu) Potong Baju Kaos /pakaian Voli.

Kasus penganiayaan ini, memicu reaksi keras dari masyarakat setempat yang menuntut penegakan hukum yang tegas agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang. 

Meskipun kasus ini, sempat menimbulkan ketegangan antara beberapa warga, namun kejadian ini akhirnya menjadi pembelajaran bagi semua orang bahwa masalahnya bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik dan bijaksana. (end)

 

 

Kategori :

Terpopuler