Kejaksaan OKU Selatan Tetapkan Kades Mahanggin sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejaksaan OKU Selatan Tetapkan Kades Mahanggin sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

CH Tersangka Kepala desa Mahannggin OKU Selatan saat diamankan anggota kejaksaan.-Kejaksaan OKU Selatan-

MUARADUA,HARIANOKUS.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan resmi menahan CH, Kepala Desa Mahanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

CH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan OKU Selatan dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun anggaran 2022-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, melalui Kepala Seksi Intelijen, Davit L. Sipayung, menyatakan bahwa tim penyidik telah menahan CH.

"Penahanan dilakukan setelah penyidikan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2022 dan 2023," ujar Davit dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta tim penyidik di Kejari OKU Selatan, Rabu (03/07/2024).

BACA JUGA:Pasangan Bacalon Bupati Iwan Hermawan Faisal Ranopa Kantongi Mandat Gerindra Menuju Pilkada OKU Selatan

Lanjut Davit, adapun modus operandi yang digunakan oleh tersangka meliputi pembuatan dokumen dan kuitansi palsu pada laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun anggaran 2022-2023.

Kemudian penggelapan dana BLT, serta pengadaan barang fiktif seperti hand traktor dan kebutuhan kantor.

Selain itu, ditemukan pula bahwa pembangunan fisik yang menggunakan dana desa tidak sesuai RAB dengan mark-up volume hingga 60%, bahkan ada yang fiktif.

"Pada program ketahanan pangan juga ditemukan mark-up hingga 60% dan ada yang fiktif, termasuk pengelolaan BLT," tambah Davit.

BACA JUGA:Gawat! Jalan Provinsi Talang Baru Rusak Parah Lagi dan Rentan Kecelakaan, Perbaikan Tak Bertahan Lama

Akibat perbuatan tersebut menurutnya, negara dirugikan sekitar 400 juta rupiah.

Namun angka ini masih belum pasti karena tim penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan untuk penghitungan kerugian.

Tersangka dikenakan pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan," pungkasnya. (Rill/end)

Sumber: