Jadi Viral, Pembelian Gas Elpiji di Pulau Beringin OKUS Pakai KTP dan KK, Warga Keluhkan Harga yang Tinggi
Viral, di Media Sosial (Medsos) warga Kecamatan Beringin, Kabupaten OKU Selatan mengeluhkan pembelian Gas Elpiji harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).-foto: IST-
MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Viral, di media sosial, warga Kecamatan Beringin, Kabupaten OKU Selatan mengeluhkan pembelian Gas Elpiji yang harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Tidak hanya itu, harga pembelian Gas Elpiji bersubsidi tersebut juga terbilang tinggi, mencapai Rp. 20.000 per tabung.
Informasi ini diunggah oleh akun Facebook Ferry SY di salah satu grup Facebook pada Senin, 17 Juni 2024, dan mendapat ratusan like serta beragam komentar dari berbagai netizen.
Dalam unggahannya, di Pulau Beringin, antrian untuk membeli tabung Gas dengan harga Rp. 20.000 per tabung dengan persyaratan harus menunjukkan salinan KK atau KTP.
BACA JUGA:Pelayanan Terpadu Satu Pintu Disdik OKU Selatan Permudah Pengunjung
BACA JUGA:Shin Tae-yong Ungkap Masalah dengan Elkan Baggott
Dari postingan tersebut, banyak warganet yang mempertanyakan alasan penggunaan KTP dan KK, mengingat itu merupakan data pribadi yang dapat disalahgunakan.
"Kenapa harus menggunakan KTP dan KK? Data pribadi seperti itu bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar salah satu warganet.
Novi, warga internet lainnya juga menambahkan bahwa dirinya juga mengalami hal yang sama, dimana harus menunjukkan KTP dan KK untuk membeli gas.
"Kami juga kemarin membeli Gas dengan harga Rp. 16.000, namun harus memenuhi syarat tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:Idul Adha Kedua, Pantai Bidadari Danau Ranau OKU Selatan Diserbu Pengunjung
BACA JUGA:Golkar Evaluasi Potensi Calon Gubernur DKI Jakarta 2024: Dukungan Ridwan Kamil Semakin Kuat
Menyikapi hal ini, Kabag Ekonomi Setda OKU Selatan, Permuadi Haikal, S. Sos., MM membenarkan adanya wacana dari Pemerintah Pusat untuk pembelian Gas Elpiji dengan menggunakan KTP dan KK.
Ketentuan ini akan diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, yang menetapkan bahwa pembelian LPG Tabung 3 KG harus disertai dengan KTP.
Sumber: