Korban juga mengalami cakaran di tangan dan leher.
Kuasa hukum korban, Suwito Winoto SH, menyatakan bahwa selain membuat laporan pidana di SPKT Polda Sumsel, pihaknya juga telah membuat laporan di Propam Polda Sumsel terkait pelanggaran kode etik.
Saksi dari pihak korban telah dipanggil oleh Propam dan pihak berwenang juga telah melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Laporan tersebut akan terus dilanjutkan untuk mengungkap siapa-siapa yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. (*)