HARIANOKUS.COM - Sub Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Provinsi Sumatera Selatan bertindak cepat menutup 93 sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin.
Tindakan ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 510 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, pada 30 Juli 2024.
Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, yang juga Kapolda Sumsel, memerintahkan Subsatgas Gakkum untuk segera bertindak di lapangan.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel untuk pembentukan Satgas disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani.
Harus segera kita tindaklanjuti di lapangan," tegas Rachmad pada 1 Agustus 2024.
Setelah menerima arahan, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, bersama Pemkab Muba langsung menutup sumur-sumur ilegal di Dusun V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin.
Alat berat berupa excavator digunakan untuk membongkar sumur-sumur ilegal tersebut.
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Dukung Transparansi dalam Pencalonan Pilkada 2024
"Penutupan sumur ini merupakan langkah terakhir yang diambil setelah sebelumnya kami memberikan imbauan untuk pembongkaran mandiri," jelas Listiyono.
Sebanyak 95 sumur telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, namun 27 sumur lainnya dibongkar oleh tim gabungan karena alasan keamanan.
Pembongkaran dilakukan demi keselamatan masyarakat dan untuk menjaga lingkungan dari kerusakan.
Sumur-sumur yang telah dibongkar kemudian ditutup permanen agar tidak dapat digunakan lagi.
Listiyono berharap tidak ada lagi aktivitas pengeboran ilegal di lokasi tersebut.
"Kegiatan ilegal ini telah menimbulkan berbagai masalah, mulai dari pencemaran lingkungan hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar serta kerugian negara yang sangat besar," kata Listiyono.