Harianokus.com- Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim terpilih, Edison-Sumarni, menyatakan bahwa gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Nasrun Umar-Lia Anggraini, tidak memenuhi syarat waktu pengajuan.
Nasrun Umar-Lia Anggraini sebelumnya mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pemungutan suara ulang di empat kecamatan, yakni Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas, dan Empat Petulai Dangku.
BACA JUGA:Karet, Komoditas Utama Kabupaten Ogan Komering Ilir, Harga Naik Awal 2025
BACA JUGA:Lapas Muaradua Tandatangani Pakta Integritas Dukung Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
Namun, kuasa hukum Edison-Sumarni, Riasan, menegaskan bahwa permohonan tersebut telah melampaui batas waktu yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PerMK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
"Permohonan pemohon sudah melewati batas waktu pengajuan, yang paling lambat adalah 5 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. Namun, pihak pemohon baru mengajukan pada 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB," ujar Riasan saat menanggapi permohonan tersebut di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/1).mengungkapkan adanya ketidakkonsistenan dalam tuntutan yang diajukan oleh pihak pemohon, sehingga dinilai tidak jelas.
"Tuntutan yang tidak jelas dan melewati batas waktu pengajuan menjadi alasan kuat bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan putusan dismisal yang menolak permohonan tersebut," tegas Riasan.
BACA JUGA:Ternyata Merawat Kulit Saat Ingin Tidur Juga Penting loh, Begini tips dan Caranya!
BACA JUGA:Kakan Kemenag OKU Selatan Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas untuk Tingkatkan Kinerja
Lebih lanjut, Riasan menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan tersebut, mengingat ketidakpenuhan syarat formil yang merupakan hal utama dalam pengajuan gugatan.