"Kami yakin MK akan menolak permohonan ini, karena ketidakpenuhan tiga syarat formil membuat permohonan ini cacat secara hukum," ujarnya.
Pasangan Edison-Sumarni berharap proses hukum ini segera selesai sehingga mereka dapat melanjutkan persiapan pelantikan dan menjalankan program pemerintahan di Kabupaten Muara Enim.