Kewajiban dan Manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Rabu 29-01-2025,11:50 WIB
Reporter : Desti
Editor : Winda

Harianokus.com -  Di Indonesia, seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, diwajibkan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dirancang sebagai bentuk perlindungan finansial bagi pekerja untuk masa depan, terutama saat memasuki usia pensiun.

JHT memberikan jaminan berupa tabungan yang dapat dicairkan saat peserta mencapai usia pensiun, yaitu 59 tahun. Namun, peserta juga dapat mencairkan dana JHT dalam beberapa kondisi tertentu, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri dari pekerjaan, atau melalui pencairan sebagian meskipun masih aktif bekerja.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Raih Dua Penghargaan di Mata Lokal Desa Award 2025

BACA JUGA:TEGA! Suami yang Biarkan Istri Mati Perlahan Tersiksa di Palembang Ditangkap

Saldo JHT dihimpun dari kontribusi sebesar 5,7% dari gaji bulanan pekerja. Pembagian kontribusi ini terdiri dari:

  • 3,7% dibayar oleh perusahaan.
  • 2% dibayar oleh pekerja melalui potongan gaji.

Kondisi Pencairan JHT
Pencairan dana JHT dapat dilakukan jika peserta memenuhi salah satu dari tujuh kondisi berikut:

  1. Mengundurkan diri dari pekerjaan atau terkena PHK.
  2. Usia pensiun (59 tahun).
  3. Mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
  4. Meninggalkan wilayah NKRI, baik untuk WNI maupun WNA.
  5. Klaim sebagian 10%, khusus untuk keperluan uang tunai.
  6. Klaim sebagian 30%, untuk uang muka perumahan atau renovasi rumah.
  7. Pindah kewarganegaraan atau memutuskan untuk tidak lagi bekerja di Indonesia (khusus WNA).

BACA JUGA:Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan: Syarat dan Prosedur Pengajuan

BACA JUGA:Pemerintah dan DPR RI Bersinergi, UMKM Jadi Pilar Utama Program MBG

Ketentuan Pencairan Sebagian JHT
Pencairan sebagian hanya berlaku bagi peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Peserta dapat mengajukan:

  • Klaim 10%: Dana tunai untuk berbagai kebutuhan.
  • Klaim 30%: Digunakan sebagai uang muka untuk pembelian rumah atau renovasi rumah.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim
Untuk mengajukan klaim JHT, peserta wajib melengkapi dokumen berikut:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. E-KTP.
  3. Buku tabungan untuk transfer dana.
  4. Surat keterangan berhenti bekerja, bagi peserta yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
  5. NPWP, jika saldo JHT melebihi Rp 50 juta.
  6. Surat keterangan pensiun, bagi peserta yang memasuki usia pensiun.
  7. Surat keterangan cacat total tetap, jika terjadi kecelakaan kerja.
  8. Surat pernyataan pindah kewarganegaraan, untuk WNI yang memutuskan pindah ke negara laMBG

BACA JUGA:ASN Kemhan Jadi Tersangka Kasus Tabrakan Beruntun di Palmerah, Satu Korban Tewas

BACA JUGA:Budaya Mengakar, Generasi Cerdas: Harapan Kadisdik OKU Selatan untuk Anak dan Siswa

Proses pencairan JHT dapat dilakukan melalui tiga metode:

  1. Situs Online: Melalui platform Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, peserta mengunggah dokumen dan mengikuti wawancara secara daring.
  2. Kantor Cabang: Peserta datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli untuk verifikasi dan wawancara.
  3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Proses klaim dilakukan secara digital, tetapi hanya berlaku untuk saldo maksimal Rp 10 juta.

Pencairan sebagian dapat memengaruhi pajak progresif pada klaim berikutnya. Oleh karena itu, peserta disarankan untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum mengajukan klaim sebagian, terutama jika akan mencairkan saldo kembali dalam waktu lebih dari dua tahun.

Untuk informasi lebih lengkap, peserta dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menggunakan aplikasi JMO. Tetap ikuti panduan resmi agar proses klaim berjalan lancar dan efisien.

 

Kategori :