Perkembangan Kasus Korupsi Jual Aset YBS, Kejati Sumsel Dalami Bukti Baru

Senin 10-02-2025,23:37 WIB
Reporter : Desti
Editor : Desti

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus mendalami kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS), dengan memeriksa enam saksi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

Para saksi yang diperiksa berkaitan dengan dugaan penjualan tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp11,7 miliar.

Keenam saksi yang diperiksa, yang berasal dari berbagai bagian di Bapenda Kota Palembang, adalah AH, AD, FS, EP, YA, dan I. Mereka diminta keterangan untuk melengkapi bukti penyidikan dan memperkuat alat bukti yang ada.

"Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk mendalami materi penyidikan dan memperkuat bukti-bukti yang sudah ada," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

BACA JUGA:Bocah 3 Tahun Tenggelam di Sungai Komering, Ditemukan Meninggal Dunia

BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Resmikan Operasi Keselamatan Musi 2025

BACA JUGA:Prabowo Bertekad Hentikan Pemborosan Anggaran Meski Ada Perlawanan di Birokrasi

Kasus ini sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Harobin Mustofa (Sekda Kota Palembang 2016), Usman Goni (kuasa penjual aset YBS), dan Yuherman (mantan Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang).

Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta dugaan manipulasi data dan pemalsuan identitas dalam surat keterangan.

Kejati Sumsel masih terus melakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi lain, sambil menunggu dua alat bukti tambahan sebelum memutuskan apakah akan ada tersangka lain yang ditetapkan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara serupa terkait penjualan aset YBS di Yogyakarta. (dst)

Kategori :