Kades dan Sekdes Kohod Tersangka Pemalsuan Sertifikat di Pagar Laut

Senin 17-02-2025,22:00 WIB
Reporter : Desti
Editor : Desti

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, UK, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pagar Laut, Kabupaten Tangerang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa selain Kades dan Sekdes Kohod, dua tersangka lain juga telah ditetapkan, yaitu SP dan CE, yang bertindak sebagai penerima kuasa dalam pengurusan dokumen sertifikat.

Pemalsuan Dokumen Sejak 2023

BACA JUGA:Dukung Program Presiden, Polsek BSA Cek Lahan Jagung untuk Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Tingkatkan Pengelolaan Sampah, Sekda OKU Selatan Koordinasi ke Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Madinah Semakin Menarik, Warga Indonesia Menikmati Keindahan dan Kenyamanan Kota Suci

Menurut Brigjen Djuhandhani, keempat tersangka diduga bersama-sama memalsukan berbagai dokumen sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Dokumen tersebut meliputi girik, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

"Para tersangka memalsukan dokumen agar seolah-olah pemohon mengajukan permohonan pengukuran dan pendaftaran hak tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Dari proses tersebut, terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," ujar Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers.

Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut. (dst)

Kategori :