PALEMBANG – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026, jajaran Polda Sumatera Selatan mengintensifkan razia penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar sejumlah warung dan kios di Kota Palembang. Hasilnya, sebanyak 523 botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil disita dari sejumlah titik yang diduga menjual tanpa izin resmi.
Operasi yang digelar dalam beberapa hari terakhir itu melibatkan personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama jajaran Polrestabes Palembang. Razia dilakukan pada malam hingga dini hari di kawasan permukiman padat penduduk serta sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi transaksi miras ilegal.
BACA JUGA:Dokter Jelaskan Pengaruh Kebiasaan Tidur Larut Malam pada Berat Badan
Kabid Humas Polda Sumsel menyampaikan, razia ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Ramadhan. “Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. Peredaran miras tanpa izin menjadi salah satu atensi karena kerap memicu tindak kriminal,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (16/2/2026).
BACA JUGA:Honda Brio Raih Penghargaan City Car Terbaik di IIMS 2026
Dari total 523 botol yang diamankan, petugas menemukan berbagai jenis miras, mulai dari golongan A hingga C. Selain botol pabrikan, polisi juga menyita minuman oplosan yang dikemas ulang tanpa label resmi. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk proses pendataan dan pemusnahan sesuai prosedur.
Polisi juga memeriksa sejumlah pemilik warung yang kedapatan menjual miras tanpa izin. Mereka diberikan pembinaan serta peringatan tegas agar tidak kembali menjual minuman beralkohol secara ilegal. Apabila ditemukan pelanggaran serupa, aparat tidak segan menerapkan sanksi pidana maupun tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Wakil Bupati OKU Selatan Resmikan Mushalla Imam Asy Syafi’i di Desa Pagar Dewa
Menurut kepolisian, operasi serupa akan terus dilakukan hingga menjelang dan selama bulan Ramadhan. Langkah ini sekaligus menekan potensi gangguan keamanan seperti tawuran, perkelahian, dan tindak kriminal lain yang kerap dipicu konsumsi minuman keras.
Sejumlah warga Palembang menyambut baik langkah tegas aparat. Mereka berharap razia tidak hanya bersifat musiman, tetapi dilakukan secara berkelanjutan. “Kami mendukung razia seperti ini. Kalau bisa rutin, bukan hanya saat mau puasa saja,” ujar Rahmat (38), warga Kecamatan Ilir Barat I.
BACA JUGA:Startup AI Lokal Luncurkan Platform Analitik Cerdas untuk UMKM
Selain menyasar miras, Polda Sumsel juga berencana menertibkan petasan ilegal, narkoba, serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.
Dengan adanya operasi pekat ini, diharapkan suasana Ramadhan 2026 di Palembang dan wilayah Sumatera Selatan secara umum dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan kondusif.