Pemerintah Tegaskan Tak Ada Rencana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

Rabu 18-02-2026,20:59 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

Harian OKU Selatan.ID - Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan atau rencana untuk mengembalikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lamanya. Pernyataan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026), menanggapi isu yang berkembang di publik terkait kemungkinan revisi undang-undang tersebut. BACA JUGA:Pemerintah Tunggu Kepastian Kebijakan Soal Utang Proyek Kereta Cepat

Prasetyo menegaskan, pemerintah maupun Presiden Prabowo Subianto tidak pernah membahas rencana perubahan UU KPK, termasuk wacana untuk mengembalikannya ke versi sebelum revisi 2019. “Belum ada pembahasan sama sekali mengenai itu,” ujar Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan. 

Tegasan serupa juga disampaikan terhadap isu yang menyebut adanya pembahasan revisi UU KPK dalam pertemuan Presiden Prabowo dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu. Prasetyo menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak pernah membahas tentang wacana pengembalian UU KPK ke versi lama. “Tidak ada, tidak ada membahas sama sekali,” tambahnya.

BACA JUGA:Pemerintah Setujui Percepatan Pembangunan Rumah Susun Sederhana DP-0 Rupiah untuk MBR

Pernyataan ini sekaligus menjawab meredanya polemik yang sempat mencuat setelah mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menyampaikan dukungannya saat menanggapi usulan Abraham Samad yang menyarankan agar KPK kembali beroperasi berdasarkan undang-undang yang lebih awal. Namun pemerintah menegaskan bahwa sikap mantan presiden tersebut tak memiliki hubungan langsung dengan agenda kebijakan yang tengah berjalan saat ini. 

Menurut Prasetyo, pemerintah tidak memiliki niat khusus untuk merevisi UU KPK yang saat ini berlaku. Ia menekankan bahwa isu tersebut belum pernah dibahas baik secara internal pemerintah maupun dengan DPR RI, sehingga wacana pengembalian UU KPK itu belum menjadi agenda resmi pembahasan legislatif atau eksekutif. 

BACA JUGA:Pemerintah Percepat Realisasi Program Strategis Nasional, Fokus Infrastruktur dan Ketahanan Pangan

Respons dari legislatif pun menunjukkan posisi yang jelas terhadap prosedur pembuatan undang-undang. Wakil Ketua DPR RI menegaskan bahwa revisi undang-undang, termasuk UU KPK, tidak bisa berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres) sebagai inisiatif resmi dari pemerintah. Pernyataan ini menegaskan kembali bahwa hingga kini belum ada langkah formal soal pembahasan revisi UU KPK.

Isu revisi UU KPK sendiri kembali menjadi perbincangan publik setelah banyak kalangan antikorupsi dan tokoh masyarakat menyoroti efektivitas undang-undang tersebut dalam memperkuat independensi dan kewenangan KPK. UU KPK versi 2019 memang sempat menuai pro-dan-kontra karena mengubah beberapa ketentuan kelembagaan, termasuk status kepegawaian dan wewenang penyadapan lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA:Pemerintah Perkuat Hilirisasi Industri Nasional untuk Dongkrak Nilai Tambah Ekspor

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa fokus kebijakan pemberantasan korupsi tetap berjalan melalui instrumen hukum yang ada saat ini, tanpa adanya pembahasan untuk revisi struktur UU. Pemerintah juga menegaskan komitmen pada pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. 

Dengan serangkaian penegasan dari Istana, publik diimbau menunggu perkembangan resmi terkait agenda legislatif apa pun yang menyangkut UU KPK, yang pastinya harus melalui mekanisme resmi dan melibatkan berbagai elemen negara sesuai konstitusi.

BACA JUGA:Kepala Desa di OKU Selatan Kesulitan Sediakan Lahan, Pembangunan Koperasi Merah Putih Terancam Tertunda

Kategori :