PALEMBANG – Aparat kepolisian dari Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 12 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi cipta kondisi yang digelar selama sepekan terakhir di wilayah Palembang. Dari jumlah tersebut, tiga pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kapolrestabes Palembang dalam konferensi pers, Sabtu (21/2), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di kawasan permukiman padat penduduk dan area parkir minimarket.
BACA JUGA:Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang THR di Palembang Jelang Lebaran
“Modus para pelaku rata-rata menggunakan kunci T dan beraksi pada malam hingga dini hari. Mereka menyasar kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan tambahan,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 15 unit sepeda motor berbagai merek, sejumlah kunci T, serta dokumen kendaraan yang diduga palsu. Beberapa kendaraan hasil curian bahkan telah dijual ke luar kota dengan harga di bawah pasaran.
BACA JUGA:Pemerintah Resmikan Proyek Jalan Tol Baru, Dorong Konektivitas Antarwilayah
Penyidik mengungkapkan, para pelaku bekerja dalam kelompok kecil yang terdiri dari dua hingga tiga orang. Setelah berhasil membawa kabur motor curian, kendaraan tersebut langsung dipreteli atau dijual melalui perantara. Polisi kini masih memburu satu orang penadah yang identitasnya telah dikantongi.
Kasus curanmor memang menjadi salah satu tindak kriminal yang cukup meresahkan warga Palembang dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan data kepolisian, laporan kehilangan kendaraan meningkat menjelang bulan Ramadan, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.
BACA JUGA:Jalan Berlubang Bikin Resah, Sekda OKUS Ambil Alih Penanganan
Kapolrestabes mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman serta terpantau CCTV. Ia juga meminta warga segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus meningkatkan patroli, khususnya pada jam rawan. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan,” tegasnya.
BACA JUGA:Takjil Bikin Ramai, Polisi Siaga di Simpang Tangga Batu
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aksi pencurian tersebut.
Sementara itu, sejumlah korban yang kendaraannya berhasil diamankan mengaku lega dan mengapresiasi kerja cepat aparat kepolisian. Salah satu korban, Andi (29), mengatakan motornya hilang saat diparkir di depan rumah pada dini hari.
BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton Jaksa Tuntut Hukuman Mati