DLH OKU Selatan Warning Seluruh Dapur MBG: Limbah Harus Dikelola Sesuai Prosedur

Sabtu 21-02-2026,14:42 WIB
Reporter : Winda
Editor : Winda

Harianokus.com– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai berjalan di berbagai kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan membawa harapan besar bagi peningkatan kualitas gizi masyarakat. Namun, di balik besarnya manfaat program nasional tersebut, terdapat tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara serius, salah satunya dalam pengelolaan limbah dapur.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan memberikan peringatan tegas kepada seluruh pengelola Dapur MBG agar memperhatikan sistem pembuangan limbah sesuai prosedur dan ketentuan lingkungan hidup. Penegasan ini disampaikan menyusul mulai aktifnya sejumlah dapur MBG yang setiap hari memproduksi ratusan hingga ribuan porsi makanan.

BACA JUGA:Cegah Kriminalitas, Camat Muaradua Gencarkan Pengaktifan Siskamling

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Dukung Launching MBG SPPG di Muaradua, Camat: Tingkatkan Gizi dan Buka Lapangan Kerja

Kepala DLH OKU Selatan, Hj. Meiliasari, S.Kep., M.M., menegaskan bahwa pengelolaan limbah tidak boleh dianggap sepele. Sebab, jika tidak ditangani dengan benar, limbah dapur berpotensi mencemari lingkungan, menimbulkan bau tidak sedap, serta memicu gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

“Program MBG ini sangat baik dan sangat membantu masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan. Tapi jangan sampai niat baik ini justru menimbulkan masalah baru di bidang lingkungan. Pengelolaan limbah wajib dilakukan sesuai prosedur,” tegas Meiliasari.

BACA JUGA:Pemerintah Percepat Pembangunan Lumbung Pangan Nasional, Perkuat Ketahanan Pangan 2026

BACA JUGA:DPR Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi Tahap Finalisasi di Jakarta

Menurutnya, dapur MBG menghasilkan dua jenis limbah utama, yakni limbah cair dan limbah padat. Limbah cair berasal dari aktivitas pencucian bahan makanan, peralatan dapur, serta sisa proses memasak. Sementara limbah padat meliputi sisa makanan, potongan bahan pangan, hingga sampah kemasan.

Seluruh jenis limbah tersebut, lanjutnya, harus dikelola dengan sistem yang baik. Setiap dapur MBG diwajibkan memiliki saluran pembuangan air limbah yang dilengkapi dengan penyaring atau bak penampungan awal. Tujuannya untuk menyaring sisa minyak, lemak, dan partikel makanan sebelum dialirkan ke saluran umum.

BACA JUGA:Pemerintah Perkuat Transisi Energi, PLTS Atap Diperluas di Berbagai Daerah

BACA JUGA:Pemerintah Percepat Pembangunan Lumbung Pangan Nasional, Perkuat Ketahanan Pangan 2026

“Air limbah tidak boleh langsung dibuang ke parit atau sungai. Harus ada penyaringan terlebih dahulu. Ini penting untuk mencegah pencemaran air dan penyumbatan drainase,” jelasnya.

Sementara untuk limbah padat, DLH menekankan pentingnya pemilahan sejak dari sumber. Sampah organik seperti sisa makanan dan sayuran dianjurkan untuk diolah menjadi kompos. Sedangkan sampah anorganik seperti plastik dan kemasan makanan harus dipisahkan untuk memudahkan proses daur ulang atau pengangkutan ke tempat pembuangan akhir.

BACA JUGA:DPR Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi Tahap Finalisasi di Jakarta

Kategori :