Pemerintah pun mengimbau perusahaan agar tidak menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Perusahaan diminta untuk merencanakan keuangan dengan baik sehingga hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah, diharapkan seluruh pekerja di Indonesia dapat menerima THR secara tepat waktu. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja serta menjaga kesejahteraan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
BACA JUGA:Operasi Ketupat Musi 2026 Amankan Jalur Mudik di Sumatera Selatan