Pemerintah dan Daerah Sidak Pembayaran THR Perusahaan Jelang Lebaran

Senin 16-03-2026,20:27 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

Jakarta - Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah mulai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan guna memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja dilakukan tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja yang harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Pemerintah tidak ingin ada pekerja yang dirugikan atau tidak menerima haknya, terutama pada momen menjelang Lebaran ketika kebutuhan masyarakat meningkat.

BACA JUGA:Libur Sekolah Lebaran Mulai 16 Maret, Siswa Manfaatkan Waktu Bersama Keluarga

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa pengawasan pembayaran THR dilakukan secara intensif dengan melibatkan dinas tenaga kerja di berbagai daerah. Melalui kegiatan sidak ini, pemerintah ingin memastikan perusahaan mematuhi aturan serta memberikan kepastian kepada pekerja bahwa hak mereka akan dipenuhi.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pembayaran THR yang mewajibkan perusahaan memberikan tunjangan tersebut kepada pekerja tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan gaji.

BACA JUGA:Persaingan Liga 1 Semakin Ketat, Perebutan Puncak Klasemen Makin Sengit

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani. Aturan tersebut telah disosialisasikan kepada perusahaan agar tidak terjadi pelanggaran.

Di sejumlah daerah, dinas tenaga kerja juga telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan. Salah satu daerah yang melakukan sidak adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja yang memantau pembayaran THR di beberapa perusahaan di wilayah ibu kota

BACA JUGA:Megawati Soekarnoputri Kirim Surat kepada Mojtaba Khamenei, Sampaikan Ucapan Selamat dan Harapan Perdama

Petugas dari dinas terkait memeriksa administrasi perusahaan serta memastikan bahwa pekerja telah menerima hak mereka sesuai ketentuan. Jika ditemukan perusahaan yang belum membayarkan THR atau menunda pembayaran tanpa alasan yang jelas, pemerintah akan memberikan peringatan hingga sanksi administratif.

Selain melakukan sidak, pemerintah juga membuka posko pengaduan THR di berbagai daerah. Posko tersebut bertujuan memberikan ruang bagi pekerja untuk melaporkan jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Melalui posko pengaduan tersebut, pekerja dapat menyampaikan keluhan secara langsung kepada pemerintah. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang dilaporkan.

BACA JUGA:Perbedaan Produk Susu Nutribaby Berdasarkan Usia dan Kebutuhan

Pemerintah berharap dengan adanya pengawasan yang ketat, perusahaan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan membayarkan THR tepat waktu. Hal ini dinilai penting karena THR menjadi salah satu sumber pendapatan tambahan bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.

Selain itu, pembayaran THR juga dinilai dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat yang biasanya meningkat menjelang Lebaran. Dengan demikian, perputaran ekonomi di masyarakat dapat berjalan lebih baik.

Kategori :