Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi Anggota DPRD Muara Enim

Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi Anggota DPRD Muara Enim

PALEMBANG – Hakim Tipikor Palembang menolak eksepsi yang diajukan empat anggota dewan Muara Enim, terdakwa korupsi dugaan penerima fee senilai Rp2,6 miliar dari 16 paket proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

 

Dalam pertimbangan majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH, Rabu (9/2) mengatakan, pada intinya sependapat dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Bahwa materi eksepsi yang diajukan terdakwa Ari Yoca Setiadi, Piardi, Marsito serta Subahan, telah masuk pokok perkara.

 

“Materi eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa perlu adanya pembuktian dalam persidangan, maka dari itu eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” tegas Efrata dalam petikan putusan sela.

 

 

 

 

Untuk itu, masih kata Efrata, majelis hakim memerintahkan kepada JPU KPK RI untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara, dengan menghadirkan saksi-saksi.

 

Sebelum menutup persidangan, JPU KPK RI menjelaskan kepada majelis hakim, bahwa saat ini 10 terdakwa telah dilakukan pemindah tahanan ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang, sebagai pelaksanaan penetapan majelis hakim pada sidang beberapa lalu.

 

Ditemui usai persidangan, JPU KPK RI, Agung Ari Wibowo mengaku sangat mengapresiasi atas putusan sela majelis hakim Tipikor Palembang yang menolak eksepsi terdakwa dan meminta melanjutkan dengan pembuktian dalam persidangan berikutnya.

Sumber: