Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi Anggota DPRD Muara Enim

Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi Anggota DPRD Muara Enim

“Ya, kita menghormati apapun keputusan majelis hakim, eksepsi yang kami sampaikan akan diuji dalam pembuktian perkara pada sidang yang akan datang, kita lihat saja nanti fakta persidangannya,” singkat Husni Candra.

 

Diketahui, dalam perkara ini ada sepuluh orang anggota DPRD yang menjadi terdakwa yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

 

 

 

 

10 orang terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut, didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp2,6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

 

JPU KPK RI pada persidangan sebelumnya juga membeberkan rincian jumlah aliran dana terutama yang diterima oleh para terdakwa masing-masing menerima Rp200 juta hingga Rp400 jutaan.

 

Atas perbuatannya tersebut, oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Fdl)

Sumber: