Kades Muara Payang OKU Selatan Divonis 5 Tahun Penjara

Kades Muara Payang OKU Selatan Divonis 5 Tahun Penjara

PALEMBANG – Terdakwa Yunita Aryani (43), oknum Kades Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan hanya bisa pasrah saat divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang karena terbukti melakukan penyelewengan dana desa senilai hampir Rp700 juta.

 

Terdakwa Yunita Ariani yang dihadirkan dalam sidang secara telekonferensi, Rabu (12/1) dinyatakan oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, terbukti bersalah memperkaya diri sendiri melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara,” tegas Mangapul Manalu bacakan putusan.

 

Selain itu, majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan yakni terdakwa Yunita Aryani berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 699 juta, apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.

 

 

 

 

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak mencerminkan contoh yang baik bagi warganya dalam hal pemberantasan korupsi, sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya.

 

Atas vonis itu, terdakwa Yunita Ariani yang telah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Palembang ini diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk menentukan sikap terima atau banding terhadap vonis tersebut.

Sumber: