Kades Muara Payang OKU Selatan Divonis 5 Tahun Penjara

Kades Muara Payang OKU Selatan Divonis 5 Tahun Penjara

 

Hal senada juga diberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Krisdianto SH selama satu Minggu guna menentukan sikap.

 

Diketahui dalam dakwaan singkat JPU, perkara ini terkait pengolahan dana desa Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten Oku Selatan tahap II, tahun 2017 sampi dengan tahun 2019. Modus terdakwa adalah dana desa dicairkan secara keseluruan, namun tidak melalui rekening desa melainkan ke rekening pribadi terdakwa.

 

 

 

 

Kemudian anggaran tersebut dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan tim Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) ataupun perangkat desa.

 

Adapun dari keterangan terdakwa dipersidangan, diperoleh fakta bahwa dana desa tersebut memang selain digunakan untuk kepentingan warganya, juga digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membayar uang kuliah anak serta membelikan satu unit motor dan modal usaha dagang.

 

Masih dalam dakwaan JPU, akibat perbuatan terdakwa dari dana desa tersebut diperoleh kerugian negara lebih kurang Rp699 juta. (fdl/seg)

Sumber: