Tahun 2022 Anggaran Dana Desa Kemungkinan Ada Penurunan

Tahun 2022 Anggaran Dana Desa Kemungkinan Ada Penurunan

MUARADUA - Memasuki tahun 2022 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) secara virtual telah memaparakan tentang alokasi penggunaan dana desa tahun 2022.

 

Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yakni pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

 

Namun kendati tiga poin tersebut telah dipaparkan oleh Kementrian Kemendes PDTT ditahun 2022 Anggaran Dana Desa di Kabupaten OKU Selatan kemungkinan akan berkurang. Jika sebelumnya Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui dinas PMPD telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 19 Miliar untuk Dana desa tahun 2021 ada kemungkinan penurunan senilai Rp 2 Miliar artinya pada tahun 2022 anggaran dana desa senilai Rp 17 Miliar untuk Kabupaten OKU Selatan.

 

 

 

 

"Ada kemungkinan penurunan sekitar 2 Miliar dari 19 Miliar di tahun 2021 menjadi 17 Miliar ditahun 2022, namun untuk data pasti kita masih menunggu laporan," ujar Kepala Dinas PMPD OKU Selatan, Juproni

 

Selain itu dikatakan Juproni saat ini kewenangan desa atau otonomi desa sudah hampir hilang karena sudah diatur pemerintah desa, sehingga Pemerintah lebih mengarahkan alokasi Dana desa untuk pemberdayaan dibanding pembangunan fisik sehingga harus dibalik 60 persen untuk pemberdayaan sementara 40 persen ke pembangunan fisik.

 

 

Sumber: