PNS Bakal Dikurangi, Pemerintah Tak Lagi Terima CPNS yang Pensiun diganti PPPK
RUU ASN yang sedang dibahas di DPR menjadi penentu nasib tenaga honorer di Indonesia.-pns.kamikamu.co.id---
Aturan ini akan berlaku jika RUU Perubahan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan.
Khususnya dalam pasal baru yang membahas tentang pensiun dini massal bagi PNS (ayat 5 pasal 87 draf RUU).
Hal itu diakui Imran Jausi, Pelaksana Tugas Direktur Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, pada Rabu, 28 Desember 2022.
Menurutnya, hal itu tercermin dari minimnya organisasi PNS tahun ini, namun bukan Masa Seleksi PPPK.
Bahkan, Imran mengakui PNS akan di-PHK dan ini sudah berlangsung sejak tahun lalu.
Sumber: