Untuk Kepala Sekolah Pahami..!! Ini Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOSP Dalam Juknis Terbaru 2023

Untuk Kepala Sekolah Pahami..!! Ini Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOSP Dalam Juknis Terbaru 2023

--

Mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan Pendidikan penggunaan Dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

 

Nah komponen- komponen itu ditwtapkan dalam peraturan Kmenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia me tentang pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terdiri dari  PAUD, SD, SMA SMK untuk tahun 2023.

 

 

Peraturan itu diatur berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023.

 

 

Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas Dana BOP PAUD, Dana BOS dan  Dana BOP Kesetaraan Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD.

 

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOSP TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023 bahwa Penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan.

 

 

Sumber: