Untuk Kepala Sekolah Pahami..!! Ini Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOSP Dalam Juknis Terbaru 2023

Untuk Kepala Sekolah Pahami..!! Ini Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOSP Dalam Juknis Terbaru 2023

--

Penyaluran Dana BOSP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus non fisik.

 

 

Dalam ketentuan itu juga rekening satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 

 

 

- Nama Satuan Pendidikan harus sesuai dengan nama yang terdaftar dalam aplikasi Dapodik dan nama rekening diawali dengan NPSN. 

 

 

- Rekening satuan Pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi rekening satuan Pendidikan disediakan oleh Kementerian. 

 

 

Dalam hal dana BOSP telah disalurkan ke Rekening satuan Pendidikan namun mengalami kondisi retur, maka penyelesaian kondisi retur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan khususnya mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik. 

 

 

Sumber: