Divoni 5 Tahun 6 Bulan Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Asep Sudarno Rugikan Negera Segini
--
Selain divonis hukuman yang lebih tinggi, juga mendapat hukuman 2 tahun penjara bila Ia tidak membayar denda tersebut.
Berbeda dengan Asep, satu terdakwa lainnya yakni Firmansyah divonis 2,5 tahun penjara pada Rabu, 11 Januari 2023 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Majelis hakim yang diketuai oleh H. Sahlan Effendi SH MH menilai selisih putusan terdakwa Asep dengan Firmansyah selaku Kabid Pertanian OKU Selatan meski dalam kasus yang sama, karena Firmansyah telah mengembalikan kerugian sebesar Rp 155 juta.
Sehingga dalam putusan majelis hakim, terdakwa Firmansyah mendapatkan keringan hukuman.
Sumber: