Divoni 5 Tahun 6 Bulan Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Asep Sudarno Rugikan Negera Segini
--
Lebih lanjut, pertimbangan penjatuhan pidana terhadap keduanya sebagai ASN tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat sehingga memeberatkan bagi terdakwa.
Majelis hakim dalam ulasan berita sebelumnya sependapat dengan Kejaksaan OKU Selatan bahwa keduanya dijerat dengan dakwaan sekunder yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Dalam menilai putusan pidana, majelis hakim mempertimbangkan keadaan faktual persidangan yang semuanya memenuhi ciri-ciri tindak pidana yang dilakukan.
Fakta hukum terdakwa Asep Sudarno dan Firmansyah dalam kegiatan pemngadaan mesin oengering padi itubseharusnya dilakukan secara swadaya oleh para petani, namun ternyata dilakukan oleh orang ketiga yaitu saksi Erik yang bernama Firmansyah dengan sepengetahuan Asep.
Sumber: