Divoni 5 Tahun 6 Bulan Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Asep Sudarno Rugikan Negera Segini
--
HARIANOKUS.COM – Kasus Korupsi pembangunan gedung pengeringan gabah yan dilakukan mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Ir Asep Sudarno telah di vonis majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang mentidangkannya.
Asep dinyatakan terbuki bersalah dan divonis majelis hakim selama 5 tahun 6 bulan masa akurungan karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi.
Berapa besar kerugian yang ditimbulkan sehingga menjerat Ia bersama bawahannya, dalam persidangan terkuak jumlahnya mencapa ini.
Hakim yang menyidangkan menyatakan Asep terbukti bersalah melakukan korupsi dan tidak mengembalikan kerugian negara Rp 190 juta.
Hakim menilai terdakwa Asep Sudarno terbukri melawan hukum karena tidak mengembalikan uang tersebut sehingga divonis 5 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp190 juta.
Sumber: