Mantan Kadin dan Bendahara DLH Ditetapkan Tersangka

Mantan Kadin dan Bendahara DLH Ditetapkan Tersangka

Press Release yang digelar kejari OKU Selatan terkait penetapan tersangka dugaan kasus tindak pidana Korupsi pada kegiatan Bidang Persampahan Tahun 2019, 2020 dan 2021, Senin (27/2/2023). Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.--

Atau kedua, Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 3199 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan seterusnya.

 

Atau ke 3 Pasal 12 Huruf F Junto ayat 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 3199 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

"Ketiga Pasal itu sebagai penetapan kedua Tersangka dengan menggunakan alternatif dengan pasal yang telah disampaikan tersebut," jelasnya.

 

Untuk sementara itu, sambung Kajari, pihaknya belum dapat memastikan memastikan ditahan atau tidaknya tersangka. Perlu diketahui dalam perkara ini tim penyidik telah menyita berupa uang Rp 348.800.000 dan mengupayakan agar pemulihan terhadap keuangan negara.

 

Setelah itu akan ada pertimbangan dari tim penyidik akan melakukan penahanan atau tidak yang akan ditentukan oleh tim penyidik Satgas 1 dan Satgas 3.

 

Sselain itu pihaknya juga belum dapat menyampaikan secara detail terkait kerugian walau pun sudah memegang data itu sendiri, yang pastinya nantinya akan digelar kembali.

 

"Sekarang belum dilakukan penahanan karena kalau sudah ditahan akan dikejar-kejar oleh waktu, sedangkan kita masih keterbatasan personil dan berkas perkara baru mencapai 80 persen," ucapnya. (Dal)

 

Sumber: