Ini Besaran Zakat Fitrah Yang Ditetapkan Kementarian Agama
![Ini Besaran Zakat Fitrah Yang Ditetapkan Kementarian Agama](https://okuselatan.disway.id/upload/a7f43d4c830e98629d9eb9e7a264e620.jpg)
Rapat koordinasi penentuan besaran nilai zakat fitrah yang dilangsungkan di aula Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Selatan, Senin (03/4/2023).--
"Untuk harga beras premium dibeberapa pasar diwilayah Kabupaten OKU Selatan bahwa harga beras terendah Rp 11.000 per kilo dan yang tertinggi Rp 12.000 perkilo," sebutnya.
Atas dasar tersebut, jelasnya, dari hasil rapat tersebut disimpulkan Zakat Fitrah setiap 1 orang jika menggunakan beras maka adalah sebanyak 2,5 Kg. Sedangkan apabila dirupiahkan maka setiap 1 orang harus membayar sebesar Rp 30.000 rupiah.
"Hasil kesepakatan dalam rapat ini hendaknya menjadi dasar bagi masjid di Kabupaten OKU Selatan untuk menentukan besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M," tandasnya. (Dal)
Sumber: