Puluhan Kontraktor di Prabumulih Disidang TPTGR, Pasal Ada Temuan Kerugian Negara oleh BPK 

Puluhan Kontraktor di Prabumulih Disidang TPTGR, Pasal Ada Temuan Kerugian Negara oleh BPK 

Sejumlah pihak rekanan atau kontraktor tengah dinsidang TPTGR (Foto:Dian/sumeks)--

HARIANOKUS.COM - BPK menemukan adanya kerugian negara, sehingga puluhan kontraktor di Prabumulih harus menjalani sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) di hadapan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD). 

 

Sidang tersebut dipimpin oleh Inspektur Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MH, dengan kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH sebagai saksi dan narasumber.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Distributor Rp215 Juta, Wanita Cantik Asal Baturaja Jadi Buron Polda 

Sidang TPTGR pertama kali dilaksanakan di Prabumulih dan berlangsung dengan tertib. 

 

Kontraktor-kontraktor diminta pertanggungjawaban terkait temuan kerugian negara yang diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk tahun anggaran 2021-2022. 

 

MPPKD memberikan waktu selama 2 bulan, hingga 15 September 2023, kepada kontraktor-kontraktor yang kerugian negaranya terbukti untuk mengembalikan dana sesuai temuan BPK RI.

BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Turunkan Alat Berat, Upaya Bersihkan Badan Jalan

Inspektur Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan MH, didampingi Inspektur Pembantu bidang investigasi, Novrin Maladi SH dan Mas Sis, menjelaskan bahwa sidang TPTGR ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian kerugian negara yang timbul dari proyek-proyek yang dilakukan oleh para kontraktor. 

 

Dalam sidang tersebut, terdapat 61 kontraktor yang diundang, tetapi hanya 25 orang yang hadir, sedangkan 36 orang lainnya tidak hadir.

 

Sumber: