Belum Tetapkan Tersangka, Kejaksaan Telah Naikkan Status ke Penyidikan Kasus Korupsi PLN Muaradua
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, SH., MH.--
Penyidikan ini bertujuan untuk memudahkan pengumpulan data dan keterangan terkait pengelolaan anggaran pada tahun 2021 dan 2022 di Kabupaten OKU Selatan.
BACA JUGA:Sertijab PJU Polda Sumsel dan Kapolres, Berlansung Di Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel
Meskipun perkembangan penyidikan ini kemungkinan akan berlanjut di tahun-tahun berikutnya. "Saat ini belum ada tersangka yang kita tetapkan dalam penyidikan umum ini,"ujarnya.
Kajari menekankan bahwa proses penyidikan ini dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
BACA JUGA:Waspada! Total Sudah 11 Warga Muaradua Digigit Anjing Liar Diduga Terjangkit Virus Rabies
Kejaksaan Negeri OKU Selatan akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan demi mengungkapkan kebenaran secara menyeluruh dalam perkara ini. (***)
Sumber: