Belum Tetapkan Tersangka, Kejaksaan Telah Naikkan Status ke Penyidikan Kasus Korupsi PLN Muaradua
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, SH., MH.--
HARIANOKUS.COM- Kasus dugaan korupsi dana permabasan pohon atau dana pemeliharaan di PT PLN Unit Layanan Pelanggan Muaradua, terus didalami pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Pihak kejaksaan sebelumnya telah memanggil saksi saksi berkaitan dengan kasus tersebut.
Memang belum ada satu tersangka pun yang ditetapkan kejaksaan dalam kasus anggaran pemeliharaan di perusahaan BUMN unit Muaradua itu.
Namun pihak kejaksaan telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA:PLN Akui Serba Salah Atasi Masalah Listrik Padam di OKU Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dalam konferensi persnya mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana pemeliharaan jaringan listrik oleh PT PLN di Kabupaten Ogan Selatan.
Menurut temuan yang ada, semua indikasi menunjukkan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Kajari mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menghadapi kasus ini.
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Cium Ada Indikasi Dugaan Korupsi di PT PLN Unit Layanan Pelanggan Muaradua
Dalam konferensi pers tersebut, Kajari juga menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan 10 Kabupaten dengan anggaran sebesar 264 miliar.
Meskipun belum ada rincian anggaran yang dapat dijelaskan secara rinci, fokus penyidikan saat ini hanya dilakukan di Kabupaten OKU Selatan berdasarkan indikasi dari laporan masyarakat dan temuan yang mengarah pada penyimpangan.
Sumber: