Pemerintah Terapkan Aturan Baru, Kepala Sekolah Wajib Miliki 2 Sertifikat

Pemerintah Terapkan Aturan Baru, Kepala Sekolah Wajib Miliki 2 Sertifikat

Guru honorer Pemkot Palembang. Foto: deny sumeks.co----

h. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

i. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

j. Memiliki ketentuan usia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

 

Pemerintah daerah telah menerima sosialisasi terkait aturan baru ini selama tahun 2022. Dengan demikian, dipastikan bahwa aturan baru ini sudah bisa diterapkan pada tahun 2023, dan Kepala Sekolah yang belum memenuhi persyaratan sertifikat yang ditentukan tidak akan berhak atau diperbolehkan untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah mulai dari Januari 2023.

 

Aturan baru ini diharapkan akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Guru PPPK untuk dapat menjadi Kepala Sekolah, sekaligus meningkatkan kualitas kepemimpinan dan mutu pendidikan di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

 

 Demi meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sekola. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbud Ristek) memberikan aturan baru untuk Kepala Sekolah.

Kepala sekolah yang dimaksud wajib memiliki 2 sertifikat. Jika kepala sekolah belum memiliki 2 sertifikat itu, maka tidak berhak dan dilarang untuk menjadi kepala sekolah.

Aturan baru kepala sekolah itu termuat dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

BACA JUGA:Ingat Jadwal Pengisian DRH NIP PPPK Berakhir Hari Ini, Cek Apakah Kamu Sudah

Aturan Baru kepala sekolah itu akan mulai berlaku efektif mulai Januari 2023 ini.

Selama tahun 2022, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek telah melakukan sosialisasi terhadap pemerintah daerah.

Dipastikan tahun 2023 ini, atura baru kepala sekolah itu sudah bisa diterapkan

Sumber: