Pemerintah Terapkan Aturan Baru, Kepala Sekolah Wajib Miliki 2 Sertifikat

Pemerintah Terapkan Aturan Baru, Kepala Sekolah Wajib Miliki 2 Sertifikat

Guru honorer Pemkot Palembang. Foto: deny sumeks.co----

HARIANOKUS.COM - Pada Januari 2023 ini, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbud Ristek) akan menerapkan aturan baru yang menetapkan bahwa seorang Kepala Sekolah wajib memiliki 2 sertifikat. Keputusan ini diambil untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sekolah di Indonesia.

 

Aturan baru ini dicantumkan dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Menurut aturan tersebut, seorang Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan memiliki dua sertifikat tertentu agar dapat memegang posisi kepemimpinan tersebut.

 

Sebelumnya, jabatan Kepala Sekolah hanya boleh diisi oleh Guru PNS. Namun, dengan adanya perubahan aturan ini, status Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menjadi Kepala Sekolah. Hal ini bertujuan untuk menjamin kesetaraan jabatan guru ASN dan PPPK dalam kesempatan menduduki jabatan kepala sekolah.

 

Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang Guru PPPK atau PNS untuk diangkat sebagai Kepala Sekolah:

a. Memiliki sertifikat pendidik.

b. Memiliki sertifikat Guru Penggerak.

c. Memiliki pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang berstatus PNS.

d. Memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai PPPK.

e. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

f. Memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

g. Menyertakan surat keterangan rumah sakit pemerintah yang menyatakan jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya.

Sumber: