Pemerintah Terapkan Aturan Baru, Kepala Sekolah Wajib Miliki 2 Sertifikat

Pemerintah Terapkan Aturan Baru, Kepala Sekolah Wajib Miliki 2 Sertifikat

Guru honorer Pemkot Palembang. Foto: deny sumeks.co----

Dalam aturan baru kepala sekolah, dicantumkan berbagai kriteria bagi seorang Guru PPPK maupun PNS untuk menduduki jabatan kepala sekolah.

Adanya status Guru PPPK dalam jabatan kepala sekolah, rtinya ternyata kepala sekolah bisa dijabat oleh Guru PPPK. 

BACA JUGA:Jangan Puas Dulu! 453 ASN PPPK Guru dan Penyuluh OKU Selatan Kinerjanya Dievaluasi

Sebelumnya, jabatan kepala sekolah hanya boleh dari Guru PNS. Namun untuk menjamin kesetaraan jabatan guru ASN  PPPK juga berhak menjadi kepala sekolah.

Ketentuan ini tercantum dalam bab II Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Pada Bab II pasal 2 memuat tentang persyaratan seorang guru sebagai kepala sekolah. Adapun syarat guru PPPK untuk diangkat sebagai kepala sekolah ada di poin e.

b.Guru ASN tersebut merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik;

BACA JUGA:Ingat Jadwal Pengisian DRH NIP PPPK Berakhir Hari Ini, Cek Apakah Kamu Sudah

c. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai sertifikat Guru Penggerak;

d. Guru ASN tersebut harus mempunyai ketentuan dengan mempunyai pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang berstatus PNS.

e. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai PPPK.

Diketahui bahwa syarat tersebut merupakan kabar gembira bagi guru pegawai PPPK yang dapat mendaftar sebagai kepala sekolah.

f. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian

g. Guru ASN tersebut adalah guru yang mempunyai pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

BACA JUGA:Benarkah Tanggal 2 Februari Guru PPPK Akan Buka Pendaftaran Kembali, Berikut Informasi Terbaru

Sumber: