Kemenpan RB Tambah Kuota PPPK, Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Mencapai 227

--
Bagi calon PPPK, kesabaran dan doa menjadi kunci dalam menanti kesempatan ini. Proses penerimaan pegawai di pemerintahan merupakan rejeki yang tak ternilai, dan setiap calon diharapkan untuk berdoa agar mendapatkan kesempatan sesuai dengan bidang keahliannya.
BACA JUGA:Tiga Kota Modern di Sumatera Pesatnya Pertumbuhan dan Infrastruktur yang Maju, Kota Apa Saja?
Peningkatan jumlah jabatan fungsional ini menjadi dorongan bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya tenaga kerja yang kompeten dan berdedikasi tinggi, diharapkan pelayanan publik akan semakin meningkat dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Bagi para calon PPPK, penting untuk memahami persyaratan dan proses pendaftaran yang berlaku.
Kesiapan dan kemampuan dalam bidang keahlian akan menjadi nilai tambah dalam menghadapi persaingan yang mungkin ketat.
Kepmenpanrb No. 158 tahun 2023 membawa harapan baru bagi calon PPPK dan menandai langkah maju pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pelayanan publik.
Semoga peningkatan kuota ini dapat memberikan manfaat besar bagi pemerintahan dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. (**)
Sumber: