Skandal Pemborosan Dana Tunjangan Anggota DPRD, Kejari OKU Selidiki Tindak Tuper Dinas dan Transportasi
Choirun Parapat SH MH. -foto: IST-
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten OKU akan meninjau ulang Peraturan Bupati OKU Nomor 5 Tahun 2021 tersebut. (*)
Sumber: