Skandal Pemborosan Dana Tunjangan Anggota DPRD, Kejari OKU Selidiki Tindak Tuper Dinas dan Transportasi

Skandal Pemborosan Dana Tunjangan Anggota DPRD, Kejari OKU Selidiki Tindak Tuper Dinas dan Transportasi

Choirun Parapat SH MH. -foto: IST-

HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU sedang mengusut dugaan pelanggaran dalam pemberian tunjangan perumahan (tuper) dinas dan tunjangan transportasi kepada anggota DPRD OKU, yang diduga melanggar standar ketentuan.

Hal ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengindikasikan adanya pemborosan.

Berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat, pada bulan Juli 2022, BPK menemukan bahwa terdapat peningkatan dalam besaran tuper dinas dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD OKU.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bawaslu OKU Timur Resmi Ditahan

Dari hasil temuan BPK, tercatat bahwa pemborosan dalam tuper mencapai Rp5.924.358.950 dan tunjangan transportasi mencapai Rp1.889.600.000.

Total kerugian akibat pemborosan pada kedua sektor ini mencapai sekitar Rp7.775.958.350.

Pemborosan ini terjadi selama periode 18 bulan, dari Maret 2021 hingga Juli 2022.

Seharusnya, setiap anggota DPRD OKU diwajibkan mengembalikan sekitar Rp270 juta paling lambat pada Desember 2022.

BPK memberikan batas waktu 60 hari kerja bagi pengembalian dana ke kas daerah sejak dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

BACA JUGA:Lagi Di Rumah Kakek, ABG Pembobol Toko Kena Jemput Polisi

Namun, hingga Agustus 2023, pengembalian tersebut belum terealisasi.

Setelah audit BPK dilakukan, pemberian tunjangan yang dinilai bermasalah dihentikan hingga adanya peraturan baru.

Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat SH MH, mengungkapkan bahwa telah ada 15 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini.

"Namun, karena masih dalam tahap penyelidikan, belum ada informasi mengenai identitas saksi-saksi tersebut. Yang dapat diungkapkan hanyalah bahwa di antara mereka terdapat pejabat aktif, mantan pejabat, dan pihak dari lembaga legislatif," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati OKU Nomor 28 Tahun 2012, besaran tunjangan perumahan untuk anggota dewan seharusnya Rp10 juta per bulan, sedangkan bagi pimpinan dewan seharusnya Rp12 juta per bulan.

Namun, dalam Peraturan Bupati OKU Nomor 5 Tahun 2021, jumlah tersebut naik menjadi Rp21 juta untuk anggota dewan dan Rp22 juta untuk pimpinan.

BACA JUGA:Pencuri Hanphone di BSA Berakhir di Mapolres OKU Selatan

Perubahan ini berlaku sejak 1 Mei 2021 bagi tiga pimpinan dewan dan 32 anggota dewan. Dugaan pemborosan muncul karena kurangnya survei harga setempat oleh tim peneliti atau pengkaji.

Sehingga, perhitungan anggaran untuk tuper dan transportasi anggota DPRD OKU tidak berdasarkan harga standar setempat.

BPK RI menilai terjadi pemborosan ini disebabkan oleh kajian yang tidak cukup komprehensif.

Sumber: