Sedang Ambil Tugas Kuliah, Gadis OKU Selatan Ini Malah kena Jambret

Sedang Ambil Tugas Kuliah, Gadis OKU Selatan Ini Malah kena Jambret

Ratu Tya Cantika Viona (20) warga Desa Lubar, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan -foto: IST-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM – Apes nasip Ratu Tya Cantika Viona (20) warga Desa Lubar, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan ini.

 

Wanita yang bersatus sebagai mahasiswi dari Akademi Kebidanan (Akbid) di Palembang ini, melaporkan peristiwa penjambretan yang menimpanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

 

Viona, menjadi korban jambret saat berada di Jalan KI Anwar Mangku, Lorong Sri Raya 2, Kecamatan Plaju Palembang pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 14.15 WIB.

 

Peristiwa ini dimulai ketika Viona dan seorang temannya meninggalkan asrama dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil tugas kuliah.

BACA JUGA:Moto Guzzi V7 Stone Special Edition Tiba Di Indonesia, Kombinasi Performa dan Gaya yang Mengesankan

 

Ketika sedang dalam perjalanan, temannya meminta Viona untuk mengantarkannya ke rumah pasien guna mengambil data yang diperlukan untuk penyusunan skripsi.

 

Pada saat itulah, di tengah perjalanan, temannya meminjam handphone Viona untuk melakukan panggilan video (vidio call/VC).

 

Namun, ketika sedang melakukan panggilan video, seorang pelaku tiba-tiba muncul dari belakang dengan mengendarai motor jenis matic berwarna putih biru.

 

Pelaku ini dengan cepat merebut handphone Viona dari tangan temannya.

 

Meskipun temannya berusaha mempertahankan handphone tersebut, mereka akhirnya melepaskannya, dan pelaku segera melarikan diri dengan handphone tersebut.

BACA JUGA:New Vespa GTV Beige Sabbia Meluncur, Harganya Super Wah, Ternyata Ini kelebihannya

 

Viona menjelaskan bahwa dia mencoba mengejar pelaku yang merampas handphone-nya, namun tidak berhasil mengejar mereka lagi.

 

Dalam laporan yang diajukan di SPKT Polrestabes Palembang pada Senin (4/9/2023), Viona berharap bahwa dengan melaporkan peristiwa ini kepada polisi, pelaku bisa ditangkap, dan handphone-nya dapat dikembalikan.

 

Akibat dari peristiwa ini, Viona mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta karena kehilangan satu unit handphone Vivo Y22 Metaverse Green.

 

Laporan Viona telah diterima oleh SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sesuai dengan pasal 365 KUHP.

 

 Laporan ini akan segera diselidiki lebih lanjut oleh Satreskrim Polrestabes Palembang. (*)

Sumber: