Manfaatkan Pemutihan, Minat Bayar Pajak Kendaraan di OKU Timur Meningkat 100 Persen

Manfaatkan Pemutihan, Minat Bayar Pajak Kendaraan di OKU Timur Meningkat 100 Persen

Kepala UPTB Samsat OKU Timur I, Budi Kurniawan.--

OKU TIMUR, HARIANOKUS.COM- Minat masyarakat Kabupaten OKU TIMUR untuk membayar pajak kendaraan meningkat. Peningkatan tersebut sejak adanya program pemutihan pajak dari Gubernur Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala UPTB Samsat OKU TIMUR I, Budi Kurniawan. Menurutnya sejak mulai adanya pemutihan April 2023 lalu, peningkatan ketaatan bayar pajak kendaraan meningkat lebih kurang lebih 100 persen.

"Jauh meningkat, sebelum ada pemutihan, per hari rata-rata hanya 100 orang yang membayar pajak. Setelah ada pemutihan, itu meningkat menjadi 262 wajib pajak yang membayarkan pajak kendaraan setiap harinya," kata Budi, Rabu, 6 September 2023.

BACA JUGA:Masih ingat Kisah Pasangan Beda Usia 55 Tahun, Nenek Rohaya berpulang

Dijelaskannya program pemutihan berlaku sejak April dan akan berakhir pada 23 Desember 2023.

"Tahun ini benar-benar pemutihan, yang memiliki tunggakan pajak di atas 2 tahun tetap hanya perlu membayar 2 tahun tanpa denda," katanya.

Selain itu, bagi yang ingin melakukan mutasi kendaraan ke Sumatera Selatan, biaya balik nama (BBN) hanya cukup membayar 50 persen dari total biaya yang biasanya dikenakan.

Diketahui, UPTB Samsat OKU Timur I melayani 9 Kecamatan, yaitu Kecamatan Buay Madang, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kecamatan BP Peliung, Kecamatan Martapura, Kecamatan Jayapura, Kecamatan Bunga Mayang, Kecamatan Madang Suku I, Kecamatan Madang Suku II, serta Kecamatan Madang Suku III.

BACA JUGA:HermanPimpin Pertemuan Penutupan Bersama BPK RI Perwakilan Sumsel

Dari 9 kecamatan itu, Samsat OKU Timur I menargetkan penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp 58.625.000.000.

Budi mengaku optimis bahwa target ini akan tercapai dengan adanya program pemutihan. "Hingga awal September, capaian sudah mencapai 60 persen," katanya.

Program pemutihan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar terhindar dari penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Gelar Persiapan Festival Layang- Layang Sriwijaya Danau Ranau Kite Fighter Festival II Tahun 2023

"Jadi, pemutihan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menghidupkan kembali pajak kendaraan bermotornya," ucapnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa saat ini masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi e-Dempo. Dahulu, pembayaran hanya dapat dilakukan melalui rekening Bank Sumsel Babel, namun sekarang pembayaran dapat dilakukan melalui platform Tokopedia dan Indomaret.

"Saat ini kami sudah menggunakan beberapa aplikasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak. Salah satunya adalah melalui aplikasi e-Dempo. Setelah melakukan pembayaran, masyarakat dapat langsung ke loket verifikasi untuk menyelesaikan proses," jelasnya. (lid)

Sumber: